Terkait Pembukaan Pesantren, Ini Kata Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19

- 9 Juli 2020, 14:41 WIB
/


GALAMEDIA - Adanya Kasus penularan Covid-19 di Secapa AD menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan yang dalam waktu dekat ini akan kembali kegiatannya. Kekhawatiran  juga muncul di tengah masyarakat terhadap pesantren yang diizinkan untuk beroperasi.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, pihaknya telah meminta pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada yang bertanya jaminan apa dengan dibukanya pesantren untuk tidak menjadi sarana penularan. Saya kira kita semua berusaha, kita cuma berusaha, termasuk juga rencana pembukaan sekolah-sekolah di Kota Sukabumi kita berusaha semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan dengan memasang alat-alat tertentu, kemudian melakukan rapid dan sebagainya," ujar Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Heboh, Marc Marquez - Andrea Dovizioso Jadi Rekan Satu Tim di MotoGP 2021

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan agar sekolah maupun pesantren tidak menjadi kluster baru.

"Jadi semata-mata kita berupaya untuk meminimalisir supaya pesantren maupun sekolah yang sekarang mulai dibuka itu tidak menjadi katakanlah tempat atau kluster atau sarana ya untuk penularan daripada Covid-19 ini," ujar Daud kepada wartawan Pikiran Rakyat, Novianti Nurulliah.

Terkait dengan penanganan kluster di Secapa AD, lanjut Daud, penanganan langsung oleh TNI Angkatan Darat, termasuk pelacakan dan tindak lanjutnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Curhat ke Deddy Corbuzier, Ngaku Mau Dibunuh Orang

Sebelumnya, derasnya kritikan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren terutama pada lampiran Surat Kesanggupan Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Barat responsif dengan merevisi Keputusan Gubernur tersebut dengan menerbitkan Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin 15 Juni 2020.

Adapun keputusannya, di antaranya pesantren hanya mengajukan permohonan pada gugus tugas kota/kabupaten dan pesantren harus menyatakan kesanggupan menyededian sarana prasarana yang perlu dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Untuk diketahui sebelumnya sejumlah kalangan keberatan dengan keputusan gubernur tersebut pada hal pengusulan permohonan pembukaan Pesantren dan soal surat kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sarana prasarana. Hal itu dinilai menambah beban pesantren.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x