Ekstradisi Pembobol BNI Disebut Hanya untuk Menutupi Kegagalan Menahan Djoko Tjandra

- 9 Juli 2020, 22:07 WIB
Maria Pauline Lumowa. (Antara/Aditya Pradana Putra/nz)
Maria Pauline Lumowa. (Antara/Aditya Pradana Putra/nz) /

GALAMEDIA - Hari ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengekstradisi buronan tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Pemerintah menyebut langkah itu sebagai bukti komiten penegakan hukum.

Namun, pegiat antikorupsi berpendapat lain. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut hal itu sebagai langkah seremoni untuk menenangkan publik yang geram karena pemerintah gagal menahan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kadin Jabar Luncurkan Aplikasi Single Database System for Commerce and Industry

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, ekstradisi Maria merupakan cara untuk menutupi rasa malu Menteri Yasonna. Itu tak lepas dari buron Djoko Tjandra mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, seperti yang diberitakan awal pekan ini.

Pada 2009, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Uangnya sebesar Rp 546 miliar di bank itu pun menjadi rampasan negara.

Djoko, sebagaimana dikatakan oleh tim kuasa hukumnya, sempat berada di Indonesia. Termasuk pada 8 Juni lalu saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini dia disebut tengah berobat di Malaysia.

Baca Juga: Pesan Ridwan Kamil: Perang dengan Covid Masih Jauh dari Usai

Keberadaannya di Tanah Air menuai kritik terhadap Kejaksaan Agung yang didesak untuk menyuplai informasi soal buron ke berbagai instansi pemerintah.

Boyamin menegaskan, ekstradisi Maria yang dibawa langsung ke Indonesia oleh Menkumham Yasonna, tidak cukup untuk menjamin keseriusan menjamin penangkapan buron. Malah, ia mengatakan hal itu sebagai langkah untuk menenangkan rakyat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x