Catat! Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Seluruh Jawa Barat 2023, Semua Dipastikan Naik Sesuai UMP Jabar

- 3 Desember 2022, 08:59 WIB
Inilah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, semua naik sesuai dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen.
Inilah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, semua naik sesuai dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen. /Pixabay @EmAji/

GALAMEDIANEWS – UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat dipastikan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 naik karena Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat juga ditetapkan naik 7,88 persen.

Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 persen memberi kenaikan cukup signifikan pada UMK di 27 Kabupaten/Kota.

Bahkan UMK 3 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mencapai kepala lima atau sudah berada di angka Rp 5 jutaan di tahun 2023.

Kenaikan UMP Jawa Barat yang tadinya Rp 1.841.487,31 (2022) menjadi Rp 1.986.670,17 di 2023 tentu memberi pengaruh pada semua.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Bandung Hits 2022, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun

Kenaikan UMP Provinsi tersebut ditungkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dan UMP Jawa Barat 2023 ini harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Jika ada Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan UMK, maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi Jabar 2023.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x