UMP Jawa Barat 2023 Naik, Ini 5 Kabupaten/Kota dengan UMK Terendah, Bandung Nomor Berapa?

- 3 Desember 2022, 14:00 WIB
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, Bandung nomor berapa? Berikut 5 Kabupaten/Kota dengan UMK terendah di Jabar.
UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, Bandung nomor berapa? Berikut 5 Kabupaten/Kota dengan UMK terendah di Jabar. /Pixabay @iqbalnuril/

GALAMEDIANEWS – Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan naik sebesar 7,88 persen.

Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Dengan kenaikan UMP Jawa Barat, maka akan berimbas terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di seluruh provinsi ini.

Dari 27 Kabupaten/Kota, maka ada 5 yang memiliki UMK terendah setelah adanya kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023.

Apakah Bandung termasuk? Ada di urutan nomor berapa Bandung Raya?

Baca Juga: Akhir Pekan Nih, Coba Buat Resep Cheese Buldak Khas Korea, Pedas Gurih, Cocok Disantap sambil Nonton Drakor

Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP Jawa Barat 2023 mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalam Permenaker tersebut ada formulasi untuk menghitung besaran kenaikan, jadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak membuat rumus sendiri.

Hal itu juga yang ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022 lalu.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” ujarnya.

Berikut beberapa cara menghitung kenaikan UMP Jabar 2023:

1. Mempertimbangkan besaran inflasi Jawa Barat year on year (yoy) mulai dari September 2021 hingga September 2022.

2. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi Jabar, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi per kwartal;

Kwartal I, II dan III tahun berjalan serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kwartal I,II dan III tahun sebelumnya dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya, hasilnya 5,88 persen.

3. Faktor alfa, yakni adanya kontribusi buruh dalam industri, harga bahan baku, investasi pengusaha dan yang lainnya, dimana besarannya sesuai Permenaker ditetapkan 0,1-0,3.

Untuk provinsi Jawa barat sendiri dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal untuk mengapresiasi buruh.

Baca Juga: CARA Dapat STB GRATIS di Bandung, Hari Ini Analog Switch Off di Bandung, Yogya, Batam dan Jateng

Oleh karena itu, UMP Jabar tahun 2023 pun jatuh pada angka 7,88 persen atau Rp 1.986.670,17.

Berdasarkan kenaikan UMP tersebut, maka UMK di 27 Kabupaten/Kota juga mengalami kenaikan.

Beberapa cukup signifikan, bahkan ada 3 Kabupaten/Kota memiliki UMK di atas Rp 5 juta, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

UMK 2023 untuk wilayah Bandung Raya sendiri yakni; Kota Bandung di nomor urut 8 Rp 4.072.319, Kabupaten Bandung Barat di nomor urut 10 Rp Rp 3.504.248, dan Kabupaten Bandung di nomor urut 12 Rp 3.497.393.

Berikut ini daftar 5 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan UMK terendah:

  1. Kota Banjar: Rp 1.852.099 (2022) menjadi Rp 1.998.044
  2. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884. 364 (2022) menjadi Rp 2.032.851
  3. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867 (2022) menjadi Rp 2.047.419
  4. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102 (2022) menjadi Rp 2.058.460
  5. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220 (2022) menjadi Rp 2.130.868

Itulah daftar 5 Kabupaten/Kota dengan nilai UMK terendah, sesuai dengan UMP Jawa Barat 2023.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x