Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menaikan UMP Rp1,986 juta dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.
Baca Juga: Jadwal Piala DUnia Hari Ini 5 Desember 2022, JEPANG vs KROASIA Pukul 22.00 WIB Malam Ini
Baca Juga: LANGSUNG KLIK! LINK LIVE STREAMING Prancis vs Polandia Piala Dunia 2022, Sesaat Lagi Mulai Kick-off
"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan Permen nomor 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitung nya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker," ujarnya.***