"Bagaimana spesifikasinya, posisinya bagaimana, kami akan sampaikan nanti ke publik," ujar Ibrahim.
Bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, sekitar pukul 08.20 WIB. Sesaat kemudian, warga sekitar yang mendengar dentuman bom itu pun berhamburan ke luar bangunan.
Hati-hati menyebar foto terduga pelaku dan korban di media sosial
Sesuai dengan UU ITE , pemerintah telah menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan pesan berantai, foto dan video yang memuat aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B dengan ancaman paling lama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp 750.000.000.***