Puluhan personel melakukan razia dari satu hotel ke hotel lainnya.
Saat melakukan razia, Satpol PP menemukan beberapa warga melakukan tindakan asusila.
Bahkan ada warga yang diduga melakukan kegiatan prostitusi online.
Mereka yang ditangkap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Jumat, 9 Desember 2022.
Baca Juga: 3 Objek Wisata Bandung Ramah Anak, Banyak Permainan, Hits dan Instagramable
Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.
Razia ini digelar untuk menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.***