Berikut UMK 2023 di 38 Daerah Jawa Timur, 5 Daerah Ini yang Paling Besar

- 9 Desember 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi UMK di Jawa Timur ditetapkan.
Ilustrasi UMK di Jawa Timur ditetapkan. /PIXABAY/Ekoanug

GALAMEDIANEWS - Upah minimum di 38 kabupaten/ kota (UMK) wilayah provinsi Jawa Timur tahun 2023 resmi ditetapkan.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

"Penetapan itu telah mempertimbangkan kondisi riil mulai dari inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62 persen year on year (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga bahan bakar minyak, serta kenaikan harga bahan pokok," kata Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat 9 Desember 2022.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kematian 4 Orang Sekeluarga di Kalideres Dihentikan, Ini Alasan Kepolisian

Tidak itu saja penetapan dilakukan berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara lima daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring I Jatim tercatat UMK paling tinggi, dengan kisaran Rp4,5 jutaan, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

Untuk empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim dengan UMK di kisaran Rp3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan, Batu dan Kabupaten Malang.

Baca Juga: SATPOL PP Kota Bandung Beberkan Pasangan Mesum Razia Semalam Didenda Rp 1 Juta

Sedangkan sebanyak 14 daerah kabupaten/kota tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Sumenep, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Bondowoso, Magetan, Bangkalan, Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x