Tak Ada Lagi Istilah OTG, ODP dan PDP dalam Kasus Covid-19

- 14 Juli 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

GALAMEDIA - Selama berbulan-bulan, masyarakat Indonesia cukup akrab dengan sejumlah istilah dalam kasus virus corona atau Covid-19. Mulai dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Orang Tanpa Gejala (OTG).

Namun istilah itu dihilangkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease. Putusan ditanda tangani Menkes Terawan pada Senin, 13 Juli 2020.

Baca Juga: Tragis, TKI di Arab Saudi Disiksa, Mata Disiram Klorin dan Tangan Disetrika

Istilah terbaru yang sekarang digunakan yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat. Pengertian kasus suspek (sebelumnya PDP) adalah seseorang yang memiliki salah satu kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Kemudian dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca Juga: Selebgram Seksi Ini Minta Netizen Berhenti Menghujat Hana Hanifah

Sementara untuk istilah kasus probable digunakan untuk kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi adalah istilah yang dipakai untuk seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19.

Status itu dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR, yang dibagi menjadi dua, di antaranya kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x