Untuk Jalan Lingkar Utara, Pemkot Tasikmalaya Biarkan Lahan yang Dipertahankan Pemiliknya

- 16 Juli 2020, 14:32 WIB
/



GALAMEDIA - Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak akan memaksakan tanah yang belum dijual masyarakat pembebasan untuk pembangunan jalan lingkar utara. Sebab Pemkot akan mencari lahan tanah di lokasi lainya.

"Pemerintah akan mengambil alternatif lain jika memang tanah yang seharusnya dibangun jalan Lingkar Utara jika lahan tersebut dipertahankan oleh pemiliknya," kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Kamis, 18 Juli 2020.

Saat ditanya terkait masih adanya sengketa lahan pada proses pembangunan Jalan Lingkar Utara, Ivan menyebutkan, kebijakan pemerintah yang dilakukan pembangunan jalan itu tanah yang sudah dibebaskan, sedangkan tanah yang belum disepakati atau masih dipertahankanpemiliknya Pemkot tidak akan memaksakannya.

Baca Juga: Bikin Geger, Kantong Plastik Berisi Mayat Ditemukan di Atap Gerai McDonald's

"Ya di lokasi area itu tidak dibangun jalan, tapi jalur akan dialihkan," katanya.

Contohnya, lanjut Ivan, seperti rumah yang berada di lokasi depan Lanud Wiriadinata itu masih dipertahankan oleh pemiliknya. "Maka kita ambil alternatif lain dengan membuka yang pinggirnya," ujarnya.

Saat ini, kata Ivan, pihaknya sedang menunggu uang ganti rugi yang sebetulnya telah diserahkan agar segera kembali lagi.

Baca Juga: Ratu Rania Kalahkan Kate Middleton dan Meghan Markle, Lima Bangsawan Kerajaan dengan Paras Sempurna

"Namun jika yang punya tanah siap menerima, tinggal dilakukan proses kembali agar uang ganti rugi yang telah diserahkan pemerintah tersebut bisa diambil pemilik lahan," katanya.

Diungkapkanya, hanya saja karena sebelumnya permasalahan tersebut masuk ranah pengadilan dan ada yang sudah di vonis, termasuk ada tanah pengganti yang sudah disita oleh pihak kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan.

Maka agar tanahnya tersebut bisa jadi uang di pengadilan, harus ada lelang dulu dan pihaknya masih menunggu karena saat ini masih dalam tahap proses lelang oleh kejaksaan.

Baca Juga: DPR Minta Polri Usut Keterlibatan Jenderal Lain dalam Kasus 'Larinya' Djoko Tjandra

"Apalagi tanah pengganti yang disita kejaksaan tersebut berada diluar Tasikmalaya, yakni di daerah Purwakarta. Karena orang yang di vonis bukan warga Kota Tasikmalaya hanya saja yang bersangkutan bertugas di Kota Tasikmalaya," katanya.

Pihaknya sudah mengirim surat ke pihak kejaksaan dan sudah ada jawaban bahwa lelang tanah tersebut sedang diproses.

"Yang jelas kami tidak ingin lagi ada permasalahan terkait kelanjutan pembangunan Jalan Lingkar Utara," ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta Polri Usut Keterlibatan Jenderal Lain dalam Kasus 'Larinya' Djoko Tjandra

Menurutnya, jalan Lingkar Utara tersebut buat kepentingan umum, bukan untuk pribadi. "Jadi saya minta dukungannya dari seluruh masyarakat agar secepatnya bisa diselesaikan tetapi tidak menyisakan permasalahan dikemudian hari," katanya.

Sementara Pemerintah Kota Tasikmalaya akan segera menyelesaikan pembangunan jalan Lingkar Utara di wilayahnya. Keberadaan jalan tersebut penting guna‎ mengatasi beban kemacetan setelah exit tol Bandung-Cilacap terwujud di Kota Tasikmalaya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x