Sehingga, lanjut Yusuf, nanti kedepan tidak menjadi persoalan sosial di masyarakat. "Kalau misalnya tukang becak lupa tidak menggunakan masker atau memang tidak memiliki masker untuk digunakan saat mencari nafkah dan dikenai denda 100 ribu rupiah,, uangnya darimana," katanya.
Baca Juga: Wawan : ASN Tak Netral Merugikan Diri Sendiri
Namun, kata Yusuf, di satu sisi, pemakaian masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus dijalankan.oleh semua warga. Untuk mencegah atau memutus sebaran mata rantai covid 19. Sehingga semua warga wajib menggunakanya
"Memang masih banyak warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Hal ini jelas harus ada sanksi atau tindak tegas agar warga jera dan pentingnya menggunakan masker," katanya.
Baca Juga: Sebelum Terapkan Sanksi, Pemprov Jabar Sedikan Masker Untuk Masyarakat
Ia berharap kebijakan itu penerapannya disesuaikan sesuai kondisi masyarakat di daerah masing-masing.