Terima Kasih Pak Gubernur, SK Ribuan Guru Non-PNS di Jabar Sudah Terbit

- 19 Juli 2020, 16:03 WIB
/



GALAMEDIA - Sebanyak 1.461 guru non-PNS bersertifikat pendidik yang bertugas di SMA/SMK/SLB negeri di Jabar saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya Gubernur sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang Penugasan Guru Bukan PNS Bersertifikasi SMA/SMK/SLB.

SK tersebut sebagai persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi mereka. Seperti diketahui ada di antara 1.461 guru tersebut sejak 2006, 2007, 2008 hingga 2019 yang tidak mendapatkan tunjangan karena belum menerima SK Gubernur.  

Mayoritas memang GTT yang lulus tahun 2019 sebanyak 755 orang. Dari 1.317 tersebut GTT terbanyak berada di Kab. Garut yakni 144 orang. Terbanyak kedua di Kota Bandung sebanyak 100 orang, dan ketiga di Kab. Bogor sebanyak 89 orang.

Baca Juga: Banyak Anak Jalanan Nongkrong, Pedagang Pasar Cimindi Resah

"Alhamdulillah SK Gubernur tentang Penugasan Guru Bukan PNS Bersertifikasi SMA/SMK/SLB sudah terbit. Sekarang lagi proses dokumentasi di Dinas Pendidikan Jabar," ungkap salah seorang Guru Tidak Tetap (GTT) SMAN 9 Kota Bandung, Rizki Safari Rakhmat usia audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ahad, 19 Juli 2020.

Dikatakan, audiensi dengan Anggota Komisi V DPRD Jabar sebagai rasa syukur atas terbitnya SK Gubernur. "DPRD Jabar yang diwakili Komisi V turun mendukung dan mensupport atas terbitnya SK Gubernur. Kita mau berterimakasih kepada mereka. Dan terimakasih juga Pak Gubernur," ujarnya.

Menurutnya, selama ini mereka belum menerima tunjangan profesi, karena belum memenuhi syarat. Salah satu syaratnya mereka harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jabar.

Baca Juga: Berikan Fasilitas Pendanaan, Perusahaan Jerman Incar UMKM

"Bagi kami tunjangan profesi guru (TPG) ini sangat berarti. Setidaknya akan menjadi tambahan penghasilan bagi guru honorer tanpa menghapuskan honor provinsi yang sudah kami terima sejak tahun 2017. Apalagi sekarang di masa pandemi covid-19,” ungkap Rizki.

Ia berharap, baik TPG maupun honor dari provinsi, keduanya tetap bisa mereka terima, karena sumber anggaran berbeda yaitu dari APBD untuk honor provinsi dan APBN untuk TPG.

Ia berpendapat, melihat kondisi sekarang ini banyak kekurangan guru PNS di sekolah negeri, keberadaan guru bukan PNS bukan hanya sebagai cadangan saja. Oleh sebab itu, aspek legalitas penugasan sebagai guru bukan PNS itu sangat penting.

Baca Juga: Slamet Maarif Kembali Jadi Ketua, Habib Rizieq Sampaikan Lima Poin di Munas II PA 212

"Hal ini bisa menunjang guru bukan PNS untuk keperluan dalam pengajuan NUPTK, mengikuti PPG, dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Kami dibutuhkan pemerintah untuk mengisi kekurangan guru PNS namun kami perlu berjuang bersama untuk mendapatkan perhatian pemerintah," tegas Rizky.

Ia menambahkan saat ini permasalahan lain yang dihadapi guru Non PNS adalah rekrutmen CPNS. Aturannya  terlalu rumit. Salah satunya dari segi pembatasan usia sudah banyak yang tidak bisa ikut CPNS, rekrutmen tiap tahun yang tidak pasti sering diundur-undur pelaksanaannya.

"Hal ini akan menjadi masalah besar jika terus terjadi tiap tahun, akan semakin banyak kekosongan Guru PNS di sekolah negeri," keluhnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x