Baca Juga: Indra Bekti Sudah Bisa Benyanyi-nyanyi, Enggak Mau Dibilang Sedang Sakit
"Sesuai surat edaran Kapolri terhitung Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud ini akan diutamakan secara preventif dan persuasif, dan juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, polisi akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.***