Akankah Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara seumur hidup?
Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi banyak ditunggu-tunggu.
Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI 10 Menit yang lalu: Gorontalo Diguncang 6,3 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG
Baca Juga: LINK DOWNLOAD Lagu MP3, Mudah dan Kualitasnya Bagus, Koleksi Lagu Favoritmu
Kini, selain banyak yang penasaran terhadap tuntutan,fakta lain yang diungkap jaksa juga sangat ditunggu-tunggu.
Masyarakat menantikan apakah jaksa akan kembali membeberkan fakta hukum bahwa telah terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Termasuk kaitan dengan Kuat Maruf. Apakah jaksa penuntut umum juga akan mengungkap sarannya agar Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo supaya tidak ada duri dalam rumah tangga?
Fakta tersebut sebelumnya diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terhadap Kuat Maruf, Senin, 16 Januari 2022.
Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI HARI INI: Kabupaten Cianjur Diguncang 2,6 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG