FERDY SAMBO TERBARU, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Dituntut Hukuman Mati?

- 18 Januari 2023, 10:52 WIB
Terbaru Ferdy Sambo , Putri Chandrawati dan Bharada E jalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, apakah hukuman mati?
Terbaru Ferdy Sambo , Putri Chandrawati dan Bharada E jalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, apakah hukuman mati? /antara

GALAMEDIANEWS – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer
Pudihang Lumiu menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023.


Putri Candrawathi dan Bharada E hadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof.
H. Oemar Seno Adji, SH. , berdasarkan hasil informasi GalamediaNews dari Situs Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.


Sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut menyatakan pada Rabu, 18 Januari 2023 agenda
sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai selesai.

Dalam perkara itu tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf
telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.


Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara ini pula Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J.


Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka
RR, dan Kuat Maruf.


Dalam dakwaan, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E
untuk menembak Brigadir J.


Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J mengenai peristiwa
pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x