GALAMEDIANEWS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan Richard Eliezer agar mendapatkan hukuman ringan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mahfud mendoakannya melalui sebuah postingan di akun instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Jum’at, 27 Januari 2023.
Dirinya menuliskan, ia senang setelah mendengarkan pembacaan pledoi Eliezer yang telah berterimakasih kepada banyak pihak termasuk dirinya, dan mendoakannya agar mendapatkan hukuman ringan.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pada akhirnya yang bisa memutuskan hukuman atas kasus pembunuhan berencana itu hanya majelis hakim, dirinya juga mengingatkan untuk tetap bersikap sportif.
Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Inilah 7 Potret Bidadari Preman Pensiun Bikin Penonton Terpesona
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd banyak pihak, termasuk kpd saya. Saya berdo’a agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yg berwenang memutus hukuman,” tulis Mahfud di akun instagramnya.
Masih di postingan yang sama, Mahfud melanjutkan tulisannya, bahwa dia ingat keberanian Eliezer yang menguak rahasia dibalik kasus yang menewaskan Brigadir J, ternyata bukanlah insiden tembak-menembak, melainkan sebuah pembunuhan.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tapi tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tulis Mahfud.
Eliezer Seseorang yang Jantan
Mahfud menutup tulisan dalam postingannya dengan mengatakan bahwa Eliezer adalah seseorang yang jantan, dengan berani mengungkapkan kebenaran atas kasus yang telah dimanipulasi.
Lalu Dirinya mengingatkan Eliezer untuk tetap tabah terhadap vonis yang akan diterima dari majelis hakim nantinya.
“Sejak itu semua jd terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karna tlh mengatakan kebenaran ttg hal yang semula digelap gulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis,” tulisnya.
Sebelumnya Richard Eliezer sudah membacakan pledoi ketika persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Eliezer mengatakan bahwa dirinya telah diperalat oleh atasannya, Ferdy Sambo.
“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, dimana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan hukuman kepada Eliezer dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara. Sementara itu, tiga terdakwa lain hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara, yaitu Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman seumur hidup.***