Kompol D Akhirnya Dimutasi Buntut Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur

- 2 Februari 2023, 14:33 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (depan) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023 /ANTARA/Ilham Kausar/

GALAMEDIA NEWS - Belakangan ini ramai kejadian kasus kecelakaan yang turut menyeret oknum anggota kepolisian. Salah satunya yang hangat dibicarakan publik adalah tewasnya Selvina Amelia Nuraeni mahasiswi asal Universitas Suryakancana dalam kasus kecelakaan di Cianjur Jawa Barat yang turut menyeret seorang anggota polisi 

Buntut dari kejadian tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan mutasi terhadap Kompol D terkait Pelanggaran kode etik. 

Perlu diketahui bahwa Mutasi adalah proses pergantian jabatan atau jabatan anggota Polri. Mutasi dapat terjadi karena berbagai alasan. seperi pengembangan karir, kinerja yang baik atau buruk, kebutuhan organisasi dan lain-lain.

Baca Juga: PROFIL Calon Wali Kota Bandung ATALIA PRARATYA, Dapat Lampu Hijau dari Ridwan Kamil Maju di Pilwalkot

Baca Juga: Sidang FERDY SAMBO Cs, Putri Candrawathi Melawan! Tuding Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti

Proses pemindahan biasanya dikontrol oleh pihak kepolisian dan diputuskan berdasarkan kebutuhan organisasi, kemampuan individu dan peraturan yang berlaku.

Mutasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini merupakan suatu bentuk Punishment kepada semua personel polri yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mutasi ini bertujuan untuk peningkatan kemampuan dan pembinaan karier anggota polisi.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dikutip dari media Antara News pada Kamis, 2 Februari 2023

Mutasi Kompol D tertuang melalui telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Menurut telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satu diantaranya adalah Kompol D pelaku pelanggaran kode etik polri.

Baca Juga: Penuhi Undangan, Keluarga Mahasiswa UI Curahkan Isi Hatinya ke Kapolda Metro Jaya

Telegram tersebut juga mengungkapkan bahwa Kompol D dimutasi dari jabatan yang diduduki sebelumnya sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.  

Trunoyudo juga dalam keterangannya menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

"Program Kapolres (Kapolres Fadil Imran) jelas, tugasnya membangun karir, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Sebagaimana dilansir dari Berita ANTARA News, Kompol D sebelumnya telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

Kompol D juga dikabarkan memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menimpa Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana. Atas kasus kecelakaan Selvi Amalia Nuraeni semuanya terungkap.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x