Tempat Hiburan Belum Diizinkan Buka, Legislator: Kami Tak Mau Ada yang Kelaparan di Bandung

- 20 Juli 2020, 18:48 WIB
Edwin Sanjaya
Edwin Sanjaya /dok

"Jadi selama tempat itu legal, memiliki izin usaha, membayar pajak, itu sudah cukup bagi kami. Berarti mereka telah memenuhi kewajibannya. Selama mereka warga Bandung, mereka memiliki hak yang sama," papar Edwin.

Politisi dari Partai Golkar ini menerangkan, Pemkot Bandung jangan berlama-lama menyikapi persoalan ini. Pasalnya, ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Obat Synairgen Diklaim Mengurangi Risiko Parah Pasien Covid-19

Terlebih banyak pekerja yang nyaris tak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena penutupan tersebut.

"Ini yang menjadi perhatian kita. Jangankan puluhan ribu, satu orang kelaparan di Kota Bandung saja, kami tidak mau," katanya.

Meski begitu, ia menjelaskan pembukaan tempat hiburan secara bertahap. Dimulai dari pembatasan kapasitas pengunjung sekitar 30 atau 50 persen.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.693 Kasus, Jakarta dan Jateng Penyumbang Tertinggi

Selain itu, pelaku usaha tempat hiburan juga menjamin adanya protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, dan pegawai dilengkapi pelindung diri, termasuk penerapan jaga jarak.

"Kami berharap hal ini bisa mendapat hasil positif, kalau protokol kesehatan benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha tempat hiburan," ucapnya.

Baca Juga: Anji Sebut Covid Tak Mengerikan, Deddy Corbuzier: Tar Loe Di Bilang Begoo Loh...

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah