Ini Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan?

- 6 Februari 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi kelulusan. Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan?
Ilustrasi kelulusan. Dasar Hukum penyelenggaraan pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Apakah sudah diterapkan? /pixabay.com/mohamed_hassan/

GALAMEDIANEWS - Korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan merugikan bagi masyarakat dan perekonomian suatu negara. 

Oleh karena itu, perlu adanya usaha untuk mencegah dan memerangi korupsi melalui pendidikan anti korupsi. Salah satu institusi yang memiliki peran besar dalam pendidikan anti korupsi adalah perguruan tinggi.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan sikap serta perilaku mahasiswanya dalam menghadapi dan memerangi korupsi. 

Oleh karena itu, perguruan tinggi harus menyediakan kurikulum yang menekankan pada nilai-nilai anti korupsi dan memasukkan materi pengajaran tentang korupsi dan bagaimana mencegahnya (Sutikno, 2018).

Baca Juga: Korupsi Pendidikan: Meruntuhkan Muruah Dunia Pendidikan, Benarkah Institusi Pendidikan Kita Gagal?

Selain itu, perguruan tinggi juga harus melakukan kerjasama dengan organisasi anti-korupsi dan pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan edukatif dan membuka wawasan bagi mahasiswa tentang dampak korupsi (Sukma, 2018). 

Dengan demikian, mahasiswa akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang korupsi dan bagaimana mencegahnya.

Perguruan tinggi juga harus menegakkan disiplin yang ketat bagi mahasiswa dan dosen yang terlibat dalam tindakan korupsi dan memastikan bahwa mereka diberikan sanksi yang setimpal (Sutikno, 2018). 

Ini akan menunjukkan bahwa perguruan tinggi tidak toleran terhadap tindakan korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anti korupsi di Perguruan Tinggi

Landasan hukum kewajiban pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi sudah ada. Namun, belum semua perguruan tinggi melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 33 Tahun 2019 yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi dan memasukkannya ke dalam mata kuliah.

Dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 33 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pendidikan Anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diselenggarakan melalui mata kuliah dan mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sisipan atau insersi dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau mata kuliah yang relevan.

Baca Juga: KORUPSI: Kita Ikut Memberikan Subsidi Kepada Koruptor, Bagaimana Bisa, Simak Penjelasannya!

Perguruan tinggi wajib berperan dalam pencegahan korupsi dengan melaksanakan kewajiban menyelenggarakan pendidikan anti korupsi.

Pendidikan anti korupsi merupakan gerakan budaya untuk menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini, sehingga perlu diimplementasikan di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Kebijakan pendidikan anti korupsi merupakan upaya sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan korupsi melalui pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, pendidikan informal di lingkungan keluarga, dan pendidikan non formal di masyarakat.

Baca Juga: Spesifikasi Poco F4 GT yang Sudah Turun Harga Sejak Bulan Januari 2023

Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi, tetapi dilanjutkan dengan pemahaman terhadap nilai, penghayatan terhadap nilai, dan pengamalan nilai antikorupsi ke dalam kehidupan sehari-hari sehingga tumbuh budaya antikorupsi

Pendidikan anti korupsi memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu menambah pengetahuan dan wawasan tentang korupsi dan dampaknya yang masif. 

Membentuk moral dan karakter antikorupsi siswa dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi di lingkungan sekitar.

Dengan diterapkannya Pendidikan Anti korupsi secara merata di seluruh institusi pendidikan, diharapkan dapat menghasilkan generasi unggul yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas. 

Dengan demikian akan lahir generasi anti korupsi yang akan membawa banyak perubahan dan membangkitkan marwah serta integritas dunia pendidikan yang selama ini terpuruk dalam jurang kebobrokan.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x