Penyerahan uang yang dilakukan IA kepada IY terjadi antara tahun 2008 hingga 2011 dalam beberapa tahap dan nominal yang berbeda-beda dengan total sebesar Rp32,4 miliar.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Pemerintah Akan Melakukan Perbaikan
Sumber dana pemberian tersebut disinyalir berasal dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga di Aceh
Karena perbuatannya, tersangka IA disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan salah satu DPO ini merupakan bentuk keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK juga mengingatkan DPO lainnya untuk bekerja sama dalam proses penegakan hukum yang harus dihormati.
Sehingga setiap kasus korupsi dapat ditindak secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi yang terlibat.***