Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar setelah dirinya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua,
Tiga proyek tersebut yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi secara tahun jamak atau multiyears dengan nilai proyek sebesar Rp14,8 miliar, proyek multiyears untuk merehabilitasi sarana dan prasarana untuk mendukung integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca Juga: Tugu Kartonyono, Icon Ngawi yang Berbentuk Gading Gajah, Denny Caknan: Kartonyono Medot Janji!
KPK menduga bahwa Lukas Enembe juga menerima hadiah lain sebagai imbalan sehubungan dengan jabatannya, yang menurut perhitungan awal sejauh ini berjumlah sekitar Rp. 10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sudah tidak aktif, selama 40 hari ke depan dalam rangka penyidikan dugaan suap dan pemihakan terhadap proyek-proyek infrastruktur di Papua.
Perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan lebih lanjut dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.***