A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditetapkan berdasarkan hasil rekonsiliasi data terakhir dari Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial.
B. Siswa dari keluarga miskin/lemah dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang merupakan anak yatim dan/atau yatim piatu, termasuk
Baca Juga: Rans Nusantara FC vs Arema FC, Berikut Head to Head, Starting Line-up, dan Prediksi Skor
- Siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru saja kembali ke sekolah setelah putus sekolah.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- iswa yang menjadi korban bencana di daerah konflik.
- Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/wali mereka sedang ditahan di penjara.