PIP Kemdikbud: Catat Beasiswa Kemdikbud Ini Bisa Menunjang Pendidikanmu, Bagaimana Cara Daftarnya? Simak ya!

- 8 Februari 2023, 18:00 WIB
Foto Tangkapan layar situs utama PIP Kemdikbud/pip.kemdikbud.goid
Foto Tangkapan layar situs utama PIP Kemdikbud/pip.kemdikbud.goid /

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditetapkan berdasarkan hasil rekonsiliasi data terakhir dari Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial.

B. Siswa dari keluarga miskin/lemah dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang merupakan anak yatim dan/atau yatim piatu, termasuk

Baca Juga: Rans Nusantara FC vs Arema FC, Berikut Head to Head, Starting Line-up, dan Prediksi Skor

- Siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru saja kembali ke sekolah setelah putus sekolah.

- Siswa yang terkena dampak bencana alam.

- iswa yang menjadi korban bencana di daerah konflik.

- Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/wali mereka sedang ditahan di penjara.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah