Sopir Fortuner Tabrak Brio Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Februari 2023, 13:13 WIB
Sopir Fortuner tabrak Brio ditetapkan sebagai tersangka
Sopir Fortuner tabrak Brio ditetapkan sebagai tersangka /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

GALAMEDIANEWS - GR sopir fortuner tabrak Brio kuning dalam video yang viral di media sosial kini resmi menjadi tersangka menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

 

Kapolres Metro Jakarta juga mempersangkakan terduga GR sopir fortuner tabrak Brio kuning dengan pasal pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi

Baca Juga: Heboh! Mobil Fortuner Hitam Pakai Plat Palsu Kemhan, Alvin Lie: Mobil Keren Tapi Plat Nomer Palsu, Parah

GR (24 tahn) diduga melakukan pengrusakan dan pengancaman dengan kekerasan kendaran Brio kuning dan korban AW serta saksi H yang berada dalammobil honda tersebut.

Pistol replika dan pedang diduga digunakan GR saat melakukan pengancaman dan perusakan pada kendaraan Honda Brio Kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari dini hari kemarin.

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

 

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Tersangka Giorgio kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan berdaraskan 2 pasal dan alat bukti yang telah disita.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," katanya.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada kru media.

Kronologi Fortuner Tabrak Brio

Mahfud MD minta Polisi Selidiki Motif Pengendara Fortuner tabrak Mobil Brio.
Mahfud MD minta Polisi Selidiki Motif Pengendara Fortuner tabrak Mobil Brio.

Kombes Ade Ary menjelaskan kronologi kejadian Fortuner tabrak Brio Kuning itu berawal saat kedua pengendara tengah berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari.

Saat sebelum kejadian, AW sempat mengingatkan dengan menyalakan lampu dim BRio agar GR mengemudikan mobil Fortuner sesuai jalur.

"Kepada mobilnya tersangka bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali," menurut Kombes Ade Ary.

Kemudian tersangka GR membanting stir Fortuner ke kiri dan tepat mengenai kendaraan Brio kuning korban. Tak lama berselang terjadi perdebataan diantara keduanya.

"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat plat nomor kamu dan sebagainya," kata Ade Ary.

Tersangka GR lalu keluar kendaraan Fortuner dan mendekati pintu kiri depan sambil membawa pistol sambil memerintahkan korban AW untuk keluar.

Merasa terancam baik korban maupun saksi memilih untuk diam didalam dan mengunci kendaraan tersebut.

Ade Ary menjelaskan, tersangka selanjutnya berpindah ke bagian depan mobil korban. Saat itukah tersangka melakukan ancaman pengrusakan dengan memukul kap depan dan bagian belakang mobil dengan senjata.

Korban AW dan saksi H masih tak keluar dari kendaraan. Lalu tersangka mengambil pedang dari dalam mobil Toyota Fortuner dan kembali ke bagian depan Brio.

"Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," tegas Ade Ary.

Pemilik Kendaraan Fortuner tabrak Brio

Kuasa hukum GR, Revi Laracaka menjelaskan kendaraan Fortuner adalah milik perusahaan tempat tersangka magang.

Masih menurut Revi kendaraan Fortuner milik perusahaan tersangka GR kini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Revi menjelaskan bhawa kliennya telah meminta maaf kepada korban AW dan keluarga serta masyarakat yang telah melihat video kasus Fortuner tabrak Brio yang sempat viral tersebut.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah