GALAMEDIANEWS - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menegaskan kembali bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme.
"Undang-Undang Terorisme mengatur masalah kejahatan yang bermotif ideologi, bermotif politik, dan bermotif gangguan keamanan," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar di Jakarta sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Selasa, 14 Februari 2023.
Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan, aksi kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh KKB di Papua masuk dalam kategori yang disebutkan dalam undang-undang terorisme.
Dengan kata lain, jelasnya, UU No. 5 Tahun 2018 yang mengubah UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat dijatuhkan demi hukum kepada seluruh anggota KKB di Papua karena memuat ketentuan pidana.
Mantan Kapolda Papua dan Banten ini mengungkapkan bahwa Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak lima tahun yang lalu.
Boy Rafli mengatakan bahwa sejauh ini sudah banyak orang yang menjadi anggota KKB Papua yang telah sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun ia tidak berkomentar berapa banyak anggota KKB Papua yang telah kembali ke NKRI.
Dia menambahkan bahwa untuk mengajak, merangkul, dan menyadarkan KKB Papua, pemerintah, khususnya BNPT, menggunakan beberapa cara, salah satunya adalah dengan menerapkan strategi kontra narasi.
Negara menyebarkan narasi tandingan ini untuk melawan narasi separatisme kelompok-kelompok seperti KKB.