GALAMEDIANEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yakni Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Hal ini karena Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, Vonis terhadap Bhararada E lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Dimana JPU menuntut Bharada E dipenjara 12 tahun.
Baca Juga: LINK Nonton Mantan Tapi Menikah dan Sinopsisnya, Legal dan Berkualitas Full HD
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bharada E. Dimana hal yang memberatkan, Bharada E tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan, majelis hakim menyimpulkan Bharada E telah terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Mengejutkan! RICHARD ELIEZER Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal ini dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Bharada E, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak brigadir J, serta menembak Brigadir J tepat di dada kiri, tempat jantung berada.