Ini Pertimbangan Hakim hingga Memvonis Bharada E dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 13:24 WIB
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

GALAMEDIANEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yakni Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Hal ini karena Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, Vonis terhadap Bhararada E lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Dimana JPU menuntut Bharada E dipenjara 12 tahun.

Baca Juga: LINK Nonton Mantan Tapi Menikah dan Sinopsisnya, Legal dan Berkualitas Full HD

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bharada E. Dimana hal yang memberatkan, Bharada E tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan, majelis hakim menyimpulkan Bharada E telah terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Mengejutkan! RICHARD ELIEZER Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal ini dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Bharada E, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak brigadir J, serta menembak Brigadir J tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x