Mengejutkan! RICHARD ELIEZER Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 12:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. /Antara/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIANEWS - Cukup mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis rendah terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atau 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

Baca Juga: Terima Suap, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Ditangkap KPK itu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 15 Februari 2023: Kamu Perlu Sosialilasi Lebih Dari Sebelumnya

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x