Mengejutkan! RICHARD ELIEZER Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 12:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. /Antara/Sigid Kurniawan/

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada Richard Eliezer juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Penyelamatan Korban Segera Berakhir, Sementara Korban Tewas Melebihi 41.000

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Suga BTS Tur Konser di Indonesia Selama Tiga Hari. ARMY Indonesia Jangan Sampai Ketinggalan

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x