"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada Richard Eliezer juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.