“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
Unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Baca Juga: Lirik Lagu People - Libianca, Beserta Makna dibalik Lagunya
Meski demikian, Mejelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E. Hal ini lah yang berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Dimana Bharada E bukan merupakan pelaku utama. Sehingga memungkinkan Bharada E memperoleh status justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.***