Ini Pertimbangan Hakim hingga Memvonis Bharada E dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 13:24 WIB
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Lirik Lagu People - Libianca, Beserta Makna dibalik Lagunya

Meski demikian, Mejelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E. Hal ini lah yang berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Dimana Bharada E bukan merupakan pelaku utama. Sehingga memungkinkan Bharada E memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.***

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x