Ini Pertimbangan Hakim hingga Memvonis Bharada E dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 13:24 WIB
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

GALAMEDIANEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yakni Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Hal ini karena Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, Vonis terhadap Bhararada E lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Dimana JPU menuntut Bharada E dipenjara 12 tahun.

Baca Juga: LINK Nonton Mantan Tapi Menikah dan Sinopsisnya, Legal dan Berkualitas Full HD

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bharada E. Dimana hal yang memberatkan, Bharada E tidak menghargai hubungan dekat dengan Brigadir J.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan, majelis hakim menyimpulkan Bharada E telah terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Mengejutkan! RICHARD ELIEZER Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal ini dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Bharada E, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak brigadir J, serta menembak Brigadir J tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Lirik Lagu People - Libianca, Beserta Makna dibalik Lagunya

Meski demikian, Mejelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E. Hal ini lah yang berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Dimana Bharada E bukan merupakan pelaku utama. Sehingga memungkinkan Bharada E memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.***

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x