Kara kemudian menggugat ke pengadilan di Korsel dan menorehkan sejarah setelah memenangkan gugatan paternitasnya, bulan lalu. Ini adalah gugatan pertama di Korea Selatan untuk kasus seperti anak adopsi seperti Kara.
Seorang pria Korea Selatan berusia 85 tahun, yang diperkirakan adalah ayah biologis Kara, kini harus mengakuinya sebagai putri kandung.
Baca Juga: Prabowo Ngotot Ingin Beli Jet Tempur Eurofighter Typhoon Seken dari Australia, Begini Kondisinya
Keputusan pengadilan tersebut memberikan harapan bagi ribuan anak hasil adopsi asal Korea yang ingin mengetahui identitas orang tua kandung mereka.
"Ini hanyalah soal seorang anak perempuan mencari ibunya. Mereka bahkan tidak bisa bertindak manusiawi soal itu," terang Kara dalam sebuah wawancara dengan reporter Hyung Kim dan Julie Yoon dari BBC News Korea.
Di luar pengadilan, Kara mengatakan keputusan hakim itu sangat penting. "Ini adalah hari yang sangat penting bagi kami semua anak hasil adopsi," ujarnya secara lantang
Ia lalu melepaskan maskernya, dan berujar dalam bahasa Korea. Sambil menangis dalam suasana pilu, Kara tetap berusaha tegar. "Ibu, apakah Ibu mengenali saya? Tolong hubungi saya," ujarnya.
Baca Juga: Bio Farma Siap Produksi 100 Juta Vaksin Covid-19 per Tahun
Meski begitu, kisah pilu Kara berlanjut. Ayah kandungnya masih belum menemui Kara. Pengadilan tidak dapat memaksanya menemui Kara, atau menguak identitas ibu kandungnya.
"Saya mulai merasa tidak terhubung kepada semua hal yang sebelumnya saya suka. Kepada identitas saya dengan Korea, dan kepada negara dan masyarakat Korea, karena saya sudah seringkali terluka dan ditolak," jelasnya.