Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Gempa 6,4 SR Kembali Mengguncang Turki, Menimbulkan Kepanikan Warga
Seperti diketahui umum, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Terbukti menjadi otak di balik pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Penjara seumur hidup
Sementara itu, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dituntut JPU 8 tahun. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 15 dan 13 tahun penjara.
Sementara Bharada Richard Eliezer menjadi satu-satunya terpidana yang dijatuhi hukuman ringan yakni 1,5 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ini diringankan hukumannya karena yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus yang sarat dengan skenario busuk Ferdy Sambo.***