Mahfud MD Blak-blakan Sebut  Ferdy Sambo Tidak Akan di Eksekusi Mati, Karena Ini

- 21 Februari 2023, 13:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Program Kick Andy yang menyebutkan Ferdy Sambo bakal lolos dari eksekusi hukuman mati namun, tetap akan mati di penjara menjalani hukuman seumur hidup
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Program Kick Andy yang menyebutkan Ferdy Sambo bakal lolos dari eksekusi hukuman mati namun, tetap akan mati di penjara menjalani hukuman seumur hidup /Facebook Mahfud MD

 Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Gempa 6,4 SR Kembali Mengguncang Turki, Menimbulkan Kepanikan Warga 

Seperti diketahui umum, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Terbukti menjadi otak di balik pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Penjara seumur hidup

Sementara itu, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dituntut JPU 8 tahun. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 15 dan 13 tahun penjara. 

Sementara Bharada Richard Eliezer menjadi satu-satunya terpidana yang dijatuhi hukuman ringan yakni 1,5 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ini diringankan hukumannya karena yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus yang sarat dengan skenario busuk Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: YouTube Kick Andy Show


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x