Majelis Hakim Salah Terapkan Hukum, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Terhadap Terbit Rencana Perangin Angin

- 21 Februari 2023, 17:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap terdakwa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap terkait paket-paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

 


"Tim Jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim pengadilan negeri salah menerapkan hukum dalam beberapa elemen penting pertimbangan hukum pengadilan tinggi yang tidak sesuai dengan rasa keadilan terkait lamanya pidana penjara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri di Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARA News pada Selasa, 21 Februari 2023


Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa lainnya, Iskandar Perangin Angin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 21 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

 


Kedua terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman kedua terdakwa.


Majelis Hakim mengurangi hukuman terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Iskandar Perangin Angin dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara.


Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT tertanggal 14 Februari 2023.

 


"Kami berharap majelis kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh alasan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan tuntutan," kata Ali.

Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Sinetron Tajwid Cinta Episode 100, 21 Februari 2023: Butik Syifa Diserang

 
Ali juga menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti berupa uang yang harus dirampas untuk negara berdasarkan fakta hukum, namun tidak disebutkan berapa jumlah uang tersebut ***

 

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x