Terkait dengan surat sehat bebas Covid-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.
Sejauh ini, pemberkasan terkait dengan pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Hasilnya kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," papar Argo seperti ditulis Antara.
Baca Juga: Tik Tok Akan Rekrut 10.000 Karyawan Di Amerika Serikat dan London Dijadikan Pusatnya
Terkait dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia menjelaskan perkara ini memasuki tahap penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," tandasnya.***