KPK Ungkap Akan Ada Tersangka Baru Terkait Korupsi Lukas Enembe

- 22 Februari 2023, 14:21 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan akan ada tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan akan ada tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa ada tersangka baru yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan Gubernur provinsi nonaktif Lukas Enembe.

Hal dugaan adanya tersangka baru terkait korupsi yang yang melibatkan Lukas Enembe ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, pada Senin, 21 Februari 2023.

"Jika muncul pertanyaan, mungkinkah ada lebih banyak tersangka baru? Kami katakan bisa saja ada tersangka lain," Ungkap Ali Fikri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 23 Februari 2023, Kesehatan, Cinta, Karir

Ali juga menjelaskan bahwa para penyidik telah memiliki cukup banyak petunjuk yang mengarah untuk menetapkan tersangka baru. Petunjuk tersebut berasal dari pengembangan kasus Lukas Enembe

Namun, Ali tidak merinci siapa tersangka baru tersebut, tetapi mengatakan bahwa perannya adalah sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.

"Kami sudah memiliki petunjuk yang cukup kuat tentang dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka Lukas Enembe" katanya.

Baca Juga: Tips Meredakan Sakit Gigi Secara Cepat dan Alami, Silahkan Coba

Ali mengatakan perkembangan mengenai tersangka baru tersebut akan segera diumumkan setelah penyidik menyelesaikan sejumlah rangkaian proses penyidikan.

Untuk sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yaitu Lukas Enembe (LE) dan Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai pihak yang menyuap LE.

Diduga tersangka Rijatono Lakka (RL) menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah dirinya terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek multiyears atau tahun jamak untuk peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek sebesar Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak untuk rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek sebesar Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak untuk penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek sebesar Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Resep Mie Ayam Ala Chef Devina Hermawan, Bikin Nagih dan Mudah Dibuat di Rumah

KPK menduga bahwa Lukas Enembe telah menerima hadiah tambahan sebagai imbalan atas jabatannya, yang menurut bukti awal saat ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK juga telah memperpanjang masa penahanan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Papua yang menyeretnya.

Penyidik mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe diberikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan semakin menguatkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Lukas Enembe ***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x