GALAMEDIA - Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada Kamis 23 Juli 2020 untuk warga di Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan ini tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan fase 1.
Layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, satu jam lebih lama dibanding layanan SIM Keliling sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dolar Kembali Jatuh pada Nilai Mata Uang Utama Akibat Ketidakpastian Pandemi Covid di AS
Ada empat lokasi SIM Keliling yang dapat Anda datangi untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM.
Di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di depan plaza ITC Cempaka Mas yang terletak di Kecamatan Cempaka Putih.
Selanjutnya, untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.
Baca Juga: Hubungan Kedua Negara Kian Memanas, Kedubes China di Washington Dibanjiri Teror Bom dan Pembunuhan
Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling hadir di Kampus Trilogi Kalibata.