Koruptor seringkali mencoba menyembunyikan uang hasil korupsi dengan melakukan tindakan pencucian uang. Sebaliknya, orang yang melakukan TPPU dapat menggunakan uang yang diperoleh dari korupsi sebagai sumber uang yang dicuci atau disamarkan untuk dihilangkan jejaknya agar tidak mudah dilacak.
Oleh karena itu, dalam banyak kasus, koruptor juga dituduh melakukan tindak pidana TPPU. Pemerintah dan lembaga penegak hukum biasanya bekerja sama untuk mencegah dan menghukum tindak pidana korupsi dan TPPU, sehingga dapat menghentikan praktik kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Namun hal ini masih sulit dilakukan mengingat TPPU ini sudah terorganisir sedemikian rupa.
Dalam konsep anti pencucian uang, pelaku dan hasil kejahatan dapat diidentifikasi dengan melacak mereka dan hasil kejahatan kemudian disita untuk kepentingan negara atau dikembalikan kepada pemilik yang sah. Jika aset yang berasal dari hasil kejahatan yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kriminal dapat disita atau dirampas, maka secara otomatis hal ini dapat mengurangi tingkat kejahatan.
Upaya Pencegahan Pencucian Uang
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum dan penelusuran serta pengembalian hasil kejahatan.
TPPU Tindak pidana pencucian uang menjadi semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi dan menggunakan sarana yang semakin beragam, melibatkan institusi di luar sistem keuangan dan merambah berbagai sektor.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi langkah spesifik negara untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang dikenal dengan FATF 40 Revisi Rekomendasi dan 9 Rekomendasi Khusus (40+9 Revisi Rekomendasi).
Baca Juga: Amalan Dasyat di Bulan Syaban, Langsung Sampai ke Langit
Untuk memerangi pencucian uang, banyak negara telah menetapkan undang-undang dan peraturan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur anti-pencucian uang Langkah-langkah ini biasanya mencakup uji tuntas nasabah, pelaporan aktivitas mencurigakan, dan persyaratan pencatatan
Menurut UNCAC (UN, 2004), strategi pemberantasan korupsi terdiri dari empat pilar, yaitu: penuntutan korupsi, pencegahan korupsi, penghapusan TPPU, dan kerjasama transnasional dalam pemberantasan korupsi dan TPPU.