Bentuk korupsi ada banyak, dapat berupa pemberian suap, kerugian negara, gratifikasi, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan maupun suatu pemerasan. Tujuan dari tindak pidana korupsi adalah memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dan merugikan negara atau masyarakat.
Sementara itu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menyembunyikan, menyamarkan, atau memanfaatkan uang hasil tindak pidana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Tujuan dari TPPU adalah untuk menyembunyikan asal usul uang yang berasal dari tindak pidana dan membuat uang tersebut tampak sah dan legal.
Pencucian uang adalah proses menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal dengan membuatnya seolah-olah diperoleh melalui cara yang sah.
Baca Juga: 10 Jenis Kucing Siam, Si Manis Asal Thailand
Hal ini dilakukan dengan mentransfer hasil kegiatan ilegal ke dalam badan hukum atau sistem keuangan, seperti bank, sehingga sulit untuk melacak sumber asli dana tersebut. Bank tujuan biasanya i Luar negeri.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat terjadi dalam beberapa cara, termasuk melalui transaksi tunai, transfer bank, atau pembelian aset dengan dana ilegal.
Hal ini sering dikaitkan dengan kejahatan terorganisir, perdagangan narkoba, dan pendanaan teroris, tetapi juga dapat digunakan untuk menyembunyikan hasil dari jenis kegiatan ilegal lainnya, seperti penghindaran pajak atau korupsi.
Dua hal berbeda namun saling berhubungan
Baca Juga: 4 Tempat Makan Mie Kekinian di Cijerah Kota Cimahi
Meskipun, tindak pidana korupsi dan pencucian uang terpisah dan memiliki tujuan yang berbeda, keduanya seringkali terkait erat.