Polrestabes Bandung Ciduk Empat Begal yang Beraksi di Pasteur

- 24 Juli 2020, 15:03 WIB
/

GALAMEDIA - TIM Gabungan dari Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Unit Polsekta Sukajadi mengamankan empat orang pemuda asal Cileunyi, Kabupaten Bandung, karena melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, belum lama ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri kepada wartawam di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/7/2020) menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu, (12/7/2020) malam.

Ketika, korban dengan kedua temannya sedang melintasi kawasan Pasteur, Kota Bandung menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga: Waduh, Waduk Saguling Berubah Jadi Hamparan Sampah

Para pelaku, kemudian berpura-pura terserempet kendaraan korban. Setelah kendaraan korban menepi, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang serta menggunakan senjata tajam berupa pisau karambit.

"Setelah para korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa kendaraan beserta barang berharga milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sobek dibagian kepala, bagian leher dan bagian tangan. Kasus curas melibatkan pelaku 4 orang, pura-pura terserempet, kemudian melakukan kekerasan dan dibawa mobilnya," jelas Ulung.

Masih dikatakan Ulung, setelah kejadian, para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi. Kemudian, polisi pun mulai melakukan penyelidikan untuk mencari dan menangkap para pelaku.

Baca Juga: Emil Diimbau Nego Pusat untuk Dapat dana Stimulan pengembangan pertanian

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, lanjut Ulung, akhirnya polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S

"Kita lakukan penyelidikan tiga hari lalu kita bisa menangkap mereka," ungkap Ulung.

Selain mengamankan keempat tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kendaraan roda empat milik korban. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 KUHP

"Mereka (pelaku) ancaman pidananya diatas lima tahun," pungkas Galih.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x