Jelang Penerapan Sanksi, Tim Gabungan Susur Warga di Kawasan Jembatan Kuning Kamojang

- 25 Juli 2020, 11:41 WIB
Tim Gabungan sosialisasi atuan protokol kesehatan di Jembatan Kuning Kamojang. (Foto: Engkos Kosasih/Galamedia)
Tim Gabungan sosialisasi atuan protokol kesehatan di Jembatan Kuning Kamojang. (Foto: Engkos Kosasih/Galamedia) /

GALAMEDIA - Tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kecamatan Ibun, Paseh dan Majalaya, Kabupaten Bandung kembali gencarkan sosialisasi terkait aturan protokol kesehatan Covid-19 (virus corona), Sabtu (25/7/2020).

Hari ini yang menjadi sasaran tim gabungan untuk melaksanakan sosialisasi penerapan wajib menggunakan masker kepada setiap warga saat berada di luar rumah itu, yaitu di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.

Pantauan di lapangan, sasaran sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk menggunakan masker yaitu di kawasan Jembatan Kuning Kamojang. Kebetulan di kawasan itu sering digunakan masyarakat tempat beristirahat sambil menikmati keindahan alam pegunungan dan perbukitan.

Baca Juga: Australia Berang di PBB, Tolak Klaim China Atas Nama Sejarah

Lokasi ini menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat yang menghubungan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.

Sebelumnya, tim gabungan melakukan pendekatan kepada masyarakat wajib mengenakan masker, jaga jarak dan membiasakan cuci tangan pakai sabun di sejumlah kawasan keramaian di Kecamatan Majalaya.

(Foto: Engkos Kosasih/Galamedia)
(Foto: Engkos Kosasih/Galamedia)


"Saat ini, kita melakukan kegiatan serupa di kawasan Kamojang Kecamatan Ibun, bergabung dan bersama petugas lainnya dari Forkopimcam Ibun, Paseh dan pihak lainnya," kata Camat Majalaya Drs. H. Ika Nugraha melalui Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat.

Ade mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat luas wajib menggunakan masker itu, sebelum dikenakan sanksi tegas atau denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Pemerintah akan menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker. Yaitu berupa pengambilan identitas kependudukan e-KTP, dan denda Rp 150.000. Sanksi itu akan diterapkan mulai 27 Juli 2020. Warga yang terkena sanksi, pengambilan e-KTP-nya di Mako Satpol PP Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Memaksakan Diri Tetap Menikah, Usai Ijab Kabul Kedua Mempelai Berpisah

Ia berharap kepada masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan setiap hari oleh tim gabungan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makanya, kita selain melaksanakan sosialisasi penerapan sanksi atau denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di Majalaya, juga dilaksanakan pula di Ibun," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x