Korupsi Lukas Enembe: KPK Periksa Dua Pejabat Banhub Pemprov Papua

- 1 Maret 2023, 13:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berikan keterangan terkait dua pejabat Banhub Pemprov Papua diperiksa KPK sebagai saksi kasus Korupsi Lukas Enembe/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berikan keterangan terkait dua pejabat Banhub Pemprov Papua diperiksa KPK sebagai saksi kasus Korupsi Lukas Enembe/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Diduga, tersangka Rijatono Lakka menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai kontraktor tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi tahun jamak senilai Rp14 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD tahun jamak senilai Rp13,3 miliar, dan proyek rehabilitasi lingkungan lapangan tembak AURI tahun jamak senilai Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya, berupa gratifikasi atau pemberian hadiah, yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan bukti permulaan sejauh ini.

Baca Juga: 4 Makanan yang Baik Untuk Otak, Apa Saja? Kamu Harus Tahu!

KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur Papua yang akan habis masa jabatannya, Lukas Enembe, selama 40 hari ke depan sehubungan dengan investigasi atas dugaan suap dan subsidi untuk proyek-proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan penahanan tersebut akan berlangsung selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023, di Rutan KPK. Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung sangkaan terkait. ***

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah