KPK Mendorong Dilakukannya Perubahan Terhadap Undang-Undang LHKPN dan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

- 3 Maret 2023, 08:40 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mendorong pemerintah pusat lakukan perubahan undang-undang tentang LHKPN dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mendorong pemerintah pusat lakukan perubahan undang-undang tentang LHKPN dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar /humas. kpk.go.id/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah pusat untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Khususnya terkait cakupan pihak-pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN dan hukuman yang lebih tegas.

"Ya, itu sebabnya kami mendorong perubahan peraturan KPK tentang LHKPN. Selama ini misalnya siapa saja pejabat yang wajib lapor LHKPN, itu harus kita atur di KPK," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Kamis.2 Maret 2023.

Alex mengatakan KPK meminta agar peraturan tersebut diubah karena ada sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis namun tidak tergolong sebagai pegawai negeri sipil.

Akibatnya, para pejabat tersebut tidak diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya strategis, tapi menurut undang-undang pemerintah tidak tergolong sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak melapor padahal posisinya strategis," katanya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Disertai dengan Pantauan Langsung di Lapangan

Baca Juga: Daftar 3 SMK Terbaik di Bogor versi LTMPT dan UTBK Referensi untuk PPDB 2023, Cek Pilihanmu di Sini

Alex juga menyerukan adanya sanksi yang lebih tegas terhadap pejabat yang bertindak tidak jujur dalam mengisi LHKPN, karena selama ini belum ada sanksi yang tegas terkait LHKPN.

Hal ini dikarenakan sebelumnya, jika ditemukan kekurangan dalam pengisian LHKPN, Pelapor LHKPN hanya diminta untuk memperbaiki isi LHKPN.

Ia berharap, perubahan peraturan LHKPN tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini dan dapat dilaksanakan secepatnya.

"Termasuk sanksi, kita akan tetapkan kalau ada pegawai yang misalnya mengisi dengan tidak jujur, harus dipecat atau dinonaktifkan dari jabatannya," tegasnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Badan Usaha Rentan Terlibat Korupsi, KPK Bentuk KAD Untuk Cegah Korupsi di Badan Usaha

Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Eko Darmanto

Belakangan ini beberapa pejabat disorot oleh publik terkait harta kekayaan yang tak wajar, masyarakat juga merasa kecewa dengan ulah para pejabat yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial. 

Hal ini ditunjukan oleh Rafael Alun Trisambodo pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai Yogyakarta.

Keduanya mendapatkan sorotan publik atas terkuaknya harta mereka yang cukup fantastis 

Kedua pejabat tersebut saat ini sedang ditangani oleh KPK terkait LHKPN yang mencuat ke publik.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x