Kejari Pontianak Beraksi, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Limbah Lindi

- 4 Maret 2023, 17:10 WIB
Kejaksaan Negeri Kejari Pontianak tetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi limbah lindi.
Kejaksaan Negeri Kejari Pontianak tetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi limbah lindi. /kejari-pontianak.kejaksaan.go.id/

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Negeri (kejari) Pontianak telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial TBB, dan seorang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air limbah dari tempat pembuangan akhir (TPA) pada tahun 2020.

 


"Kasus korupsi ini terjadi pada anggaran tahun anggaran 2020, saat Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak mengerjakan pembangunan instalasi pengolahan air limbah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kota Pontianak, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp3.925.260.213,62 untuk pekerjaan tersebut," kata Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada media dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat Maret 2023


Selanjutnya, lanjut Yulius, nilai kontrak pekerjaan tersebut ditambah menjadi Rp3.990.411.013,62 hingga masa berakhirnya kontrak yang berakhir pada Desember 2020.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah untuk Munggahan di Cimahi dekat Kota Bandung, Gratis hingga Berbayar

 


"Dalam kasus ini, TBB selaku pejabat pembuat komitmen bertindak berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan nomor Print-01/0.1.10/0.1.10/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023, dan surat penetapan tersangka, TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023," kata Yulius


Sementara itu, tersangka lainnya berinisial E. Tersangka E selalu menjadi kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan dan nomor Kepala Kejaksaan Negeri Pontiac No: Prin -02/01.1.10/Fd.2/02/2023, tertanggal 03 Maret 2023, dan surat penetapan nomor tersangka: TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023, 2023.

Baca Juga: 20 KULINER MURAH di Dipatiukur BANDUNG Wajib Dicoba, Modal Rp 20 Ribuan Bikin Perut Kenyang!

 


Yulius mengatakan bahwa mesin reaktor pengolahan air limbah industri tersebut tidak dapat berfungsi


"Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah lindi tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum pada RAB," katanya.


Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menambahkan bahwa hal ini kemudian menjadi salah satu temuan kasus, karena para tersangka melaporkan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB tersebut sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

 Baca Juga: Pendaftaran SNPMB UTBK 2023 Resmi Diperpanjang, Daftar ke PTN ada Masih Ada Peluang


"Dengan demikian, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093," kata Yulius ***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x