Berhasil Naik 10%, Bapenda Perpanjang Pembayaran Insentif Pajak Daerah

- 27 Juli 2020, 15:19 WIB
/Engkos Kosasih/

GALAMEDIA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung diminta oleh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat untuk memperpanjang pemberian atau pembayaran insentif pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan pajak daerah lainnya.

Perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah itu, turut disampaikan masyarakat kepada Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Kemudian aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung itu disampaikan ke Bapenda Kabupaten Bandung.

"Sudah ada permintaan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bapenda Kabupaten Bandung untuk memperpanjang pembayaran insentif pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Yogie Usman J.B., M.Si., kepada galamedia di ruang kerjanya di Komplek Pemkab Bandung Soreang, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Saksikan Serah Terima Jabatan Pimpinan STIE Ekuitas

Permintaan perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah dari masyarakat itu, imbuh Yogie, setelah komunikasi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung.

"Keinginan perpanjangan pembayaran insentif daerah itu disampaikan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Bandung," katanya.

Bapenda sebagai pelayan masyarakat, kata Yogie, langsung mempertimbangkan dan menyambutnya. Bahkan Bapenda berencana memperpanjang pembayaran insentif pajak daerah itu pada Agustus-September 2020.

"Ini sebagai bentuk respon kita terhadap keinginan masyarakat yang meminta perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah. Masyarakat bisa melakukan pembayaran insentif pajak daerah pada Agustus-September 2020 atau selama dua bulan," katanya.

Baca Juga: Selama Pandemi, Petani di Lembang Belanja Berbagai Kebutuhan Secara Online

Lebih lanjut Yogie mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19, Bapenda berhasil meningkatkan insentif pajak daerah sebesar 10 persen. Adanya realisasi peningkatan insentif pajak daerah itu ada peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu.

"Adanya peningkatan 10 persen itu, pada awal Januari sampai Juni 2019 sebesar Rp 205 miliar, dengan waktu yang sama Januari-Juni 2020 sebesar Rp 226 miliar. Pendapatan itu dari sektor pajak daerah. Mulai dari pajak PBB, PHTB, pajak hiburan, reklame, restoran dan pajak lainnya," katanya.

Ia pun menyatakan untuk terus berkonsentrasi pada progres pelayanan pajak kepada masyarakat, meski saat ini ada pengganti atau perpanjangan waktu pembayaran insentif pajak daerah. "Atas dasar mendengar aspirasi masyarakat itu, kita sedang merumuskan perubahannya dan skemanya untuk perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dipusatkan di Enam Tempat di Kota Bandung

"Kita sedang membuat skema dan Peraturan Bupati Bandung-nya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan mulai 1 Agustus sampai 30 Juni 2020 mendatang atau selama dua bulan dalam perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah tersebut. Setelah perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah ini dilaksanakan, kita akan melakukan evaluasi dan pertimbangan lain yang berkaitan dengan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x