Kemudian BMKG pun meminta agar masyarakat memastikan untuk memeriksa bangunan atau tempat tinggal anda cukup atahan gempa.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Bagi Gelombang 49, Beserta Syaratnya
Lalu pastikan bahwa bangunan tersebut tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah.
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi.***