Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Eko Darmanto Tak Ada Niat Pamer Harta dan Mengaku Data Pribadinya Dicuri

- 7 Maret 2023, 22:00 WIB
Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta diperiksa KPK hampir 9 jam, tak ada niat pamerkan harta dia juga mengakui bahwa data pribadinya telah dicuri/B Universe Photo/Joanito De Saojoao
Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta diperiksa KPK hampir 9 jam, tak ada niat pamerkan harta dia juga mengakui bahwa data pribadinya telah dicuri/B Universe Photo/Joanito De Saojoao /

Eko Darmanto juga mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Eko Darmanto juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakannya yang telah merusak kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BANDUNG BARAT CERDAS! 9 SMP Terbaik di Bandung Barat yang Mendapatkan Akreditasi A menurut BANSM Kemendikbud

"Bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf " kata Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Eko menjalani klarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK selama hampir 9 jam, yang dimulai pukul 09.00 hingga rampung sekitar pukul 17.40 WIB.

Sebelumnya Sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik karena sering memamerkan kemewahan melalui foto-foto yang diposting di media sosial, seperti di depan pesawat terbang dan di atas motor gede (moge).

Gaya hidup mewah sang pejabat bea cukai ini menuai kritik dari masyarakat dan membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Juga: Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto.

"Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Suahasil.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x