GALAMEDIANEWS - Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berinisial ML alias Marthinus, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Korupsi DD-ADD tahun anggaran 2016-2018.
Penetapan Marthinus sebagai tersangka korupsi DD-ADD tersebut dibenarkan oleh Ardy selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua
"Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kacabjari Ambon Ardy di Saparua, di Ambon, Jumat.
Penyidikan kasus dugaan korupsi DD-ADD tersebut dilakukan jaksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022.
Sementara itu, penahanan ML sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Tersangka korupsi DD-ADD Marthinus juga merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Camat Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala pemerintahan Negeri Abubu sejak tahun 2016.
Baca Juga: 6 SLB Terbaik di Kota Bandung, Versi BANSM Kemdikbud
Pemeriksaan terhadap tersangka Korupsi DD-ADD dilakukan penyidik di ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua dengan didampingi oleh penasihat hukumnya Gerry Maryo Wattimena dari Kantor Pengacara Gerry Maryo Wattimena & Associates.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan adalah untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
"Alasan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ***