Jaksa KPK Tuntut Eks Walikota Cimahi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Hal ini

- 28 Maret 2023, 16:40 WIB
Sidang Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad (Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS /
Sidang Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad (Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS / /

 Baca Juga: Red Velvet Kembali Manggung di Jakarta pada 20 Mei 2023

Baca Juga: Hengky Kurniawan Umumkan Ini di Instagram, PASAR MURAH ! EPISODE 2

Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun. 

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.

Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna. 

"Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim," ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi  pada Selasa, 28 Maret 2023. 

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x