Putusan tersebut menguatkan putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta atau sekitar Rp719,7 miliar karena menggelapkan dana RM42 juta atau sekitar Rp143,94 miliar milik SRC International Sdn Bhd.***