Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Banding Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

- 31 Maret 2023, 20:43 WIB
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Hakim telah menolak permohonan peninjauan kembali putusan banding yang diajukannya/AP/Sadiq Asyraf
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Hakim telah menolak permohonan peninjauan kembali putusan banding yang diajukannya/AP/Sadiq Asyraf /

Putusan tersebut menguatkan putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta atau sekitar Rp719,7 miliar karena menggelapkan dana RM42 juta atau sekitar Rp143,94 miliar milik SRC International Sdn Bhd.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x