Gugatan Lukas Enembe, KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Pihak Lukas

- 1 April 2023, 16:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya  siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lukas Enembe/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lukas Enembe/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe, Gubernur Papua non Aktif kini memasuki babak baru. Pasalnya Lukas Enembe mengajukan Permohonan gugatan praperadilan kepada KPK.

Terkait, permohonan gugatan praperdilan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pihak Lukas Enembe. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta

"Tentu saja KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu. 1 April 2023

Ali mengatakan KPK menghargai permintaan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, terutama dari aspek formalitas penyelesaian perkara. Lukas Enembe diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK, karena menganggap bahwa penetapannya dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Namun, KPK menilai bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meyakini bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Dalam hal ini, kami telah memenuhi syarat formil, sehingga kami yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka," ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai dengan undang-undang bukan merupakan ajang pemeriksaan substantif penyidikan, dan hal ini ditegaskan dalam Perma No. 4 Tahun 2016. 

Sidang Praperadilan Lukas Enember pada 10 April 2023

 Baca Juga: Menjadi Tersangka Korupsi, Lukas Enembe Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan

Baca Juga: Tragedi Lelucon April Mop Paling Menyeramkan Dalam Sejarah, Bahkan Menelan Ratusan Jiwa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. 

Sidang perdana gugatan praperailanLukas Enembe dijadwalkan pada Senin, 10 April 2023. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan Lukas Enembe sebagai penggugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat. 

Gugatan Lukas Enembe menjadi pusat perhatian karena beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa ia menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sebagai tersangka suap  dan gratifikasi tidak sah.

Dalam permohonannya, Lukas Enembe juga ingin dijadikan tahanan kota dan dibebaskan dari rumah tahanan KPK ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x