Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Jawa Barat

- 6 April 2023, 13:26 WIB
Cara dan Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia Jawa Barat menjelang lebaran 2023. Tag: cara, syarat, penukaran, uang baru, bank Indonesia, Jawa barat, lebaran
Cara dan Syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia Jawa Barat menjelang lebaran 2023. Tag: cara, syarat, penukaran, uang baru, bank Indonesia, Jawa barat, lebaran /pixabay/wonderfulbali/

-Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

-Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

-Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

-Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

-Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 

-Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

-Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

-NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah